Penyalahgunaan Visa Pra-Investasi Terungkap, WN China Kena Deportasi dan Penangkalan
SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menggelar konferensi pers mengenai penegakan hukum keimigrasian di Aula Raden Wijaya pada Kamis (11/06/2026). Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, dengan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, Kabid Wasdakim, Suyitno, serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Yukatsih.
Dalam konferensi pers itu, Kanwil Imigrasi Jawa Timur memaparkan hasil pengawasan terhadap seorang warga negara China berinisial CY yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Kasus tersebut terungkap ketika Tim Pengawasan Keimigrasian melaksanakan patroli rutin di wilayah Surabaya pada Kamis (4/6/2026).
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan CY sedang mengajar di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengantongi Visa Kunjungan indeks D12 untuk keperluan pra-investasi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa CY telah beberapa kali memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sejak Januari 2026, ia beralih menggunakan visa pra-investasi yang kemudian disalahgunakan untuk mengajar dan melakukan survei ke sejumlah sekolah internasional guna mencari peluang pekerjaan.
Menanggapi kasus tersebut, Novianto Sulastono menegaskan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian. Menurutnya, pihak Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada warga negara asing yang melanggar ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan negara sekaligus menerapkan prinsip selektif dalam kebijakan keimigrasian.
Atas pelanggaran yang dilakukan, CY dinyatakan terbukti melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
