BENGKALIS – Merujuk surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-1.UM.01.01 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, jam pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis ada penyesuaian.
Berdasarkan surat edaran tersebut, untuk satuan kerja dengan 5 hari kerja maka pada hari senin sampai dengan kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat 60 menit dari pukul 11.30 – 12.30 WIB.