|

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Dugaan Scam Trading di Batam

BATAM — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 6 Mei 2026. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian setelah petugas menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal para WNA tersebut.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang memakai Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. Mayoritas izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas bekerja maupun operasional bisnis.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang diterima pada pertengahan April 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Ia menjelaskan, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri atas 58 personel bergerak menuju dua lokasi sasaran. Dua jam kemudian, petugas mengamankan 210 WNA di apartemen tersebut.

Dari identifikasi di lokasi, petugas menemukan pembagian ruang yang diduga menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain itu, petugas turut mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan calon korban, hingga mengarahkan mereka menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan janji keuntungan tinggi.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan telah ditempatkan di ruang detensi dan akan menjalani proses deportasi serta penangkalan. Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan.

“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.

Berita terkait