Langgar Izin Tinggal, Dua WN Kolombia Dideportasi
KULON PROGO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan izin tinggal.
Terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA berinisial GM (30) dan seorang perempuan berinisial LV (26) kini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan segera dideportasi ke negara asalnya.
“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun, izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Kedua WNA tersebut diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan melakukan aktivitas mengamen akrobat di lampu merah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di wilayah Indonesia. Keduanya masuk Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohammad Wahyudiyantoro, mengungkapkan bahwa pasangan ini melakukan pertunjukan akrobatik di persimpangan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul dan meminta donasi.
Pelanggaran ini terungkap melalui kegiatan pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo. Setelah dilakukan proses penyelidikan, kedua WNA diamankan dan ditempatkan dalam ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka masuk melalui Batam pada 23 Maret 2026 dan melakukan perjalanan darat hingga tiba di Yogyakarta. Karena kehabisan biaya, mereka melakukan kegiatan yang melanggar izin tinggal,” jelas Wahyudiyantoro.
Saat ini kedua WNA sudah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menunggu proses deportasi.
