Pemetaan Rawan TPPO Diperkuat, PIMPASA Jadi Ujung Tombak di Desa
|

Pemetaan Rawan TPPO Diperkuat, PIMPASA Jadi Ujung Tombak di Desa

Pekanbaru — Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang menyasar masyarakat desa terus menjadi perhatian serius. Untuk memperkuat perlindungan dari akar rumput, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau mendorong peran strategis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai garda terdepan pencegahan.

Penguatan tersebut dibahas dalam forum Optimalisasi Peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Desa Binaan yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (10/4/2026), dengan melibatkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Provinsi Riau.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, menegaskan bahwa PIMPASA bukan sekadar program administratif, melainkan ujung tombak negara dalam melindungi masyarakat desa dari kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.

“Pada triwulan pertama lalu, kita telah bergerak cepat melaksanakan identifikasi serta pemetaan mendalam terhadap desa-desa di wilayah kerja masing-masing yang memiliki atau terindikasi tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik TPPO dan TPPM. Bersamaan dengan itu, kita juga telah merampungkan tahapan krusial yakni penetapan PIMPASA yang akan bertugas,” ujar Agung.

Menurut dia, memasuki triwulan kedua, peran PIMPASA harus ditingkatkan secara signifikan, tidak hanya hadir sebagai perwakilan Imigrasi, tetapi juga sebagai agen deteksi dini dan edukator masyarakat.

“Kini kita telah memasuki triwulan kedua, maka saatnya kita meningkatkan eskalasi. Fokus utama kita sekarang adalah menetapkan secara final pemetaan desa-desa yang memiliki risiko TPPO dan TPPM tersebut, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mempertajam kemampuan petugas PIMPASA kita, serta segera melakukan penjajakan kerja sama strategis dengan berbagai pihak terkait di daerah,” kata Agung.

Ia menekankan, PIMPASA harus mampu membaca pola-pola perekrutan ilegal yang kerap menyasar warga desa, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat agar berani melapor. Dengan keberadaan petugas di tingkat desa, informasi awal terkait indikasi TPPO dan TPPM diharapkan dapat terdeteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi kasus.

Selain itu, PIMPASA juga didorong aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal, sehingga dapat memutus mata rantai praktik perdagangan orang.

Dengan peran yang semakin diperkuat, PIMPASA diproyeksikan menjadi benteng pertama perlindungan masyarakat desa—bukan hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tetapi sebagai aktor kunci yang mampu mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kejahatan transnasional sejak dini.

Berita terkait