DIRJEN IMIGRASI HENDARSAM MARANTOKO

Imigrasi Bentuk 1.172 Desa Binaan untuk Cegah Perdagangan Orang

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk 1.172 Desa Binaan Imigrasi di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan edukasi keimigrasian di tingkat desa.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan menjadi aspek utama dalam penanganan TPPO. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membangun jaringan Desa Binaan Imigrasi hingga ke berbagai wilayah.

“Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Kami Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Desa binaan ini embrio untuk mencegah adanya TPPO,” kata Hendarsam usai menghadiri Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus mencegah TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Menurut Hendarsam, setiap desa binaan didampingi petugas pembina desa atau Pimpasa yang bertugas melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tokoh lokal, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan kantor imigrasi.

Selain memberikan edukasi, Pimpasa juga menerima pengaduan, laporan, maupun konsultasi awal terkait persoalan keimigrasian di tingkat desa.

“Kami punya 520 petugas Pimpasa,” ujarnya.

Hendarsam mengatakan pencegahan TPPO juga dilakukan sejak proses permohonan paspor. Petugas imigrasi dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi tujuan keberangkatan warga negara Indonesia, baik untuk wisata, bekerja secara prosedural, maupun yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang.

“Contohnya pada saat meng-apply paspor ini kan bentuk pencegahannya ya, kami sudah bisa mengidentifikasi bahwa mana mereka yang benar-benar ingin keluar negeri itu memang tujuannya wisata, kerja formal atau TPPO. Terindikasi TPPO ya,” katanya.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia yang terindikasi menjadi korban TPPO, termasuk calon pekerja migran nonprosedural.

“Kami sudah melakukan penundaan, pemberangkatan itu sebesar hampir 500 orang,” kata Hendarsam.

Ia mengatakan Kamboja menjadi negara tujuan yang paling banyak ditemukan dalam kasus tersebut, disusul Malaysia dan beberapa negara lain. Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan sistem pemetaan risiko (profiling) terhadap calon pelaku perjalanan yang menuju negara-negara dengan tingkat kerawanan TPPO.

“Jadi memang kami mempunyai profiling ketika seseorang ingin menuju negara-negara tertentu yang quote-unquote menjadi tempat objek TPPO,” ujarnya.

Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian, tetapi juga penegakan hukum. Karena itu, proses pemeriksaan permohonan paspor dilakukan secara ketat meski terkadang menimbulkan keluhan dari masyarakat.

“Kami concern ke arah situ (pencegahan). Kenapa dalam pembuatan paspor ini kok ada beberapa hal yang agak dirasakan kurang nyaman. Nah, karena itu tadi, selain pelayanan kami juga harus benar-benar rigid menentukan bahwa rakyat kita itu benar-benar ke sana (ke luar negeri) dipastikan sesuai prosedur,” katanya.

Berita terkait