Imigrasi Cegat 500 WNI Terindikasi TPPO ke LN, Mayoritas Tujuan Kamboja
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juni 2026. Penundaan dilakukan karena para calon penumpang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik sebagai korban maupun bagian dari modus yang sedang diawasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan hingga pertengahan tahun ini pihaknya telah menggagalkan keberangkatan ratusan WNI yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO.
“Sampai dengan sejauh ini, kita sudah melakukan penundaan pemberangkatan itu sebesar hampir 500 orang,” kata Hendarsam usai acara Jaringan Nasional (Jarnas) TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, Kamboja menjadi negara tujuan yang paling banyak ditemukan dalam kasus penundaan keberangkatan tersebut. Selain Kamboja, Malaysia juga termasuk salah satu negara yang menjadi perhatian petugas imigrasi.
“Tujuan paling banyak, ya tentunya sekarang lagi banyak kan Kamboja, pelaku online scam dan lain sebagainya. Tentunya itu yang menjadi concern kita. Kemudian juga ada di Malaysia dan berbagai tempat lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan sistem profiling terhadap calon pelaku perjalanan yang menuju negara-negara dengan tingkat kerawanan TPPO yang tinggi. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pencegahan sebelum seseorang meninggalkan Indonesia.
“Jadi ini memang kita mempunyai profiling ketika orang ingin menuju ke negara-negara tertentu yang quote unquote itu menjadi objek TPPO, maka kita akan concern ke arah situ,” kata Hendarsam.
Hendarsam menambahkan, fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga menjalankan pencegahan serta penegakan hukum. Karena itu, proses pemeriksaan terhadap permohonan paspor maupun keberangkatan calon penumpang dilakukan secara lebih cermat untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang.
Ia mengakui langkah tersebut terkadang menimbulkan keluhan dari masyarakat. Namun, menurutnya, pemeriksaan yang lebih ketat merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
“Kadang-kadang kita juga dapat komplain, ‘Kenapa dalam pembuatan paspor kok ada beberapa hal yang tanda kutip agak dirasakan kurang nyaman?’ Ya karena itu tadi, selain pelayanan kita juga harus benar-benar rigid menentukan bahwa rakyat kita itu benar-benar ke sana kita pastikan dia bukan korban TPPO,” ungkap Hendarsam.
