Pasporia Imigrasi Bengkalis

Imigrasi Bengkalis Hadirkan Layanan “Pasporia” untuk Meriahkan HUT ke-514 Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis turut memeriahkan Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis yang diperingati pada 30 Juli 2026 dengan menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria). Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor secara walk-in di Lapangan Tugu Bengkalis pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi Kantor Imigrasi Bengkalis dalam mendukung rangkaian kegiatan daerah sekaligus mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Pada layanan Pasporia, Imigrasi Bengkalis menyediakan kuota sebanyak 40 permohonan yang dilayani tanpa pendaftaran daring.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh. Adapun penggantian paspor karena hilang atau rusak tidak dilayani dalam kegiatan ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Hendro Tri Kusumo Atmojo mengatakan Pasporia merupakan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Pasporia membawa Imigrasi lebih dekat dengan masyarakat serta mempermudah akses layanan keimigrasian bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus paspor. Melalui layanan yang mudah, fleksibel, ramah, dan menyenangkan,” kata Hendro.

Menurut dia, kehadiran layanan paspor di ruang publik merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Dengan hadir di ruang publik, Pasporia tidak hanya memberikan layanan paspor, tetapi juga menciptakan pengalaman pelayanan publik yang inklusif, modern, dan relevan dengan gaya hidup masyarakat masa kini sehingga setiap warga negara dapat mengakses layanan keimigrasian secara fleksibel tanpa harus mengorbankan rutinitas,” ujarnya.

Sebelum mengajukan permohonan dalam kegiatan Pasporia, masyarakat harus menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar dapat langsung dilayani. Untuk pemohon dewasa, dokumen yang harus dibawa meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah. Sementara bagi pemohon anak, persyaratan meliputi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua apabila ada.

Pemohon juga diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya serta satu lembar meterai untuk setiap permohonan. Biaya penerbitan paspor tetap mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi, yakni Rp650 ribu untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun dan Rp950 ribu untuk paspor elektronik masa berlaku 10 tahun.

Melalui Pasporia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan paspor yang lebih mudah sekaligus ikut merasakan kemeriahan peringatan Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis. Program ini juga menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita terkait