Dirjen Imigrasi: Penangkapan 320 WNA Buktikan Pengawasan Berjalan
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) terduga bagian dari sindikat judi online internasional. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Kepolisian RI setelah pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Sebanyak 320 WNA itu dipindahkan pada Ahad, 10 Mei 2026, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukum.
Dari total tersebut, 224 orang merupakan laki-laki dan 96 lainnya perempuan. Selama proses pemeriksaan, WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan perempuan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Petugas juga mengidentifikasi sedikitnya 15 penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing akan terus diperkuat menyusul maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan WNA dalam beberapa waktu terakhir. Sedikitnya lima kasus sindikat yang melibatkan WNA telah diungkap di sejumlah wilayah Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, negara penerima fasilitas bebas visa.
Hendarsam menepis anggapan bahwa pengawasan keimigrasian lengah. Ia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026. Dari jumlah itu, pembatalan izin tinggal dan deportasi masing-masing mencapai 2.026 tindakan, pendetensian sebanyak 1.404 tindakan, serta 1.323 orang masuk daftar penangkalan.
” Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” imbuh Hendarsam.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat beroperasi.
“Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak [terduga pelaku] yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,”.
Dalam penanganan perkara, Ditjen Imigrasi tidak hanya memeriksa individu WNA, tetapi juga mendalami keterlibatan sponsor atau penjamin. Imigrasi, kata Hendarsam, memiliki kewenangan untuk memproses hukum pihak asing maupun sponsor yang terindikasi terlibat tindak pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” jelas Hendarsam.
Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan sistem terintegrasi mampu mendeteksi pelanggaran overstay sehingga WNA yang melanggar aturan tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi. Sanksi tersebut meliputi denda administratif, deportasi, hingga pencantuman dalam daftar cegah-tangkal.
Untuk memperkuat pengamanan, Ditjen Imigrasi juga terus meningkatkan kolaborasi dengan Kepolisian RI melalui mekanisme joint investigation dalam penanganan kejahatan lintas negara.
Menurut Hendarsam, meningkatnya kasus yang melibatkan WNA turut menjadi bahan evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” tambahnya.
“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hendarsam.
