WNA Myanmar Berkedok Investor di Yogyakarta Ternyata Peternak Kambing
YOGYAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial R. Ia diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, tetapi aktivitas sehari-harinya justru sebagai peternak kambing di wilayah Ngemplak, Sleman.
Kasus ini terungkap setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan kejanggalan dalam data keimigrasian yang bersangkutan. Dari hasil penelusuran lapangan pada akhir April 2026, petugas mendapati R tinggal di pedesaan bersama istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan statusnya sebagai investor yang dijamin oleh perusahaan berinisial PT RAT.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada 4 Mei 2026 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen izin tinggal R. Nomor rekening pribadi maupun rekening perusahaan PT RAT yang diajukan sebagai syarat penerbitan izin tinggal diketahui palsu dan tidak terdaftar dalam sistem perbankan.
Selain itu, R mengaku tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana dipersyaratkan bagi pemegang ITAS Investor. Ia juga menyatakan tidak mengenal mitra investor lain yang tercantum dalam dokumen perusahaan tersebut.
Menurut pengakuannya, seluruh dokumen pendirian badan hukum hingga pengurusan ITAS dilakukan oleh pihak ketiga atau agen, tanpa adanya kegiatan usaha nyata di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan hingga ke lapangan.
“Keberhasilan tim Inteldakim mengungkap kasus ini membuktikan bahwa pengawasan kami sangat ketat dan menyentuh hingga ke lapangan. Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan ‘baju’ untuk mengelabui hukum di Indonesia,” kata Tedy Riyandi.
Ia menegaskan, pemerintah memang memberikan kemudahan bagi investor asing, namun fasilitas tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan. Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dari praktik-praktik fiktif seperti ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga melanggar Pasal 123 ayat (1) serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan yang tidak benar.
Saat ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah mengamankan paspor milik R dan tengah memproses pembatalan izin tinggalnya. Selain itu, langkah deportasi juga sedang disiapkan.
Kasus ini, menurut Imigrasi Yogyakarta, menjadi bagian dari komitmen institusi tersebut dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
