|

Modus Wisata ke Hainan, 32 WNI Terindikasi Haji Ilegal Digagalkan di Soetta

TANGERANG — Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Para calon penumpang itu semula mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Hainan, Tiongkok, namun petugas menemukan mereka membawa visa kerja Arab Saudi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Imigrasi yang mencurigai rombongan penumpang maskapai Batik Air dengan rute Jakarta–Singapura pada penerbangan ID7157.

“Atas informasi tersebut kami pun melakukan penyelidikan. Mereka mengaku berangkat tur wisata ke Hainan, Tiongkok, tapi banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas,” ujar Wisnu, Senin, 18 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari yang diatur oleh Travel F. Masing-masing disebut membayar Rp15 juta melalui transfer ke rekening kantor travel dan didampingi seorang tour leader berinisial E M.

Namun, polisi menemukan sebagian penumpang memiliki tujuan lain.

“Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Keduanya mengaku mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang setelah memperoleh informasi dari media sosial TikTok.

“Sementara seorang lainnya berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” jelas Wisnu.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengatakan pengawasan terhadap pola keberangkatan penumpang selama musim haji terus diperketat. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan,” kata Galih.

Galih juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran perjalanan haji melalui jalur tidak resmi ataupun keberangkatan cepat melalui negara transit tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” ungkap Galih.

Para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 122 dan Pasal 121 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Berita terkait