Imigrasi Bengkalis Deportasi WN Pakistan yang Melanggar Ketentuan Izin Tinggal
Bengkalis – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 1 (satu) Warga Negara Pakistan berinisial S.A. di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026).
Pendeportasian dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dengan pengawasan melekat oleh Maulana Akbar dan Ramadhany Bimo Sentanu, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, guna memastikan proses pendeportasian berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Tindakan ini dilakukan terhadap yang bersangkutan karena telah melampaui masa berlaku Izin Tinggal yang dimiliki lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di wilayah Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memberikan penegasan dan imbauan agar yang bersangkutan tidak mengulangi pelanggaran serupa, senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan dokumen perjalanan, serta menghormati dan mematuhi hukum keimigrasian Indonesia.
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung lancar dan tanpa kendala. Pelaksanaan tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, tegas, dan berintegritas, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian.
