|

Dokumen Tidak Lengkap, Imigrasi Amankan Tiga WN Ghana

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49) dalam Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan penindakan berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan yang dihuni sejumlah warga negara asing.

“Operasi ini berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan di kawasan Pemogan yang dihuni sejumlah WNA. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi di Cahaya Green Bali pada pukul 16.00 WITA,” kata Haryo dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (24/04/2026).

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga warga negara Ghana tersebut.

Menurut Haryo, ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir 2025 dengan menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

“Ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor,” ujarnya.

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sejumlah kejanggalan. ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli, sementara SKY tidak mampu menjelaskan perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.

Haryo mengatakan, ketiganya diduga menggunakan ITAS investor yang tidak sah karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang jelas.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar bersama Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.

Berita terkait