Direktur Jenderal Imigrasi Saat Konferensi Pers Terduga Pelaku TPPO WN Pakistan
|

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jamaah Dengan Visa Nonhaji

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 jamaah calon haji menuju Arab Saudi. Penundaan keberangkatan ini disebabkan calon jamaah menggunakan visa nonhaji. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Senin (20/4/2026

“Per hari ini ada 13 orang calon jamaah haji nonprosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers terkait terduga pelaku TPPM Warga Pakistan.

Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) melakukan komunikasi intens selama penyelenggaraan ibadah haji 2026. Berangkat haji tanpa menggunakan visa haji adalah perbuatan yang melanggar hukum.

“Dari Kementerian Haji sudah berkali-kali menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh karena kalau nanti terjadi masalah di sana yang rugi adalah kita sendiri, mereka sendiri,” ujarnya

Hendarsam menekankan bahwa tindakan itu dilakukan bukan untuk menghalangi seseorang melaksanakan ibadah haji. Namun tindakan itu dilakukan demi melindungi calon jemaah tersebut.

“Karena instrumen dari imigrasi sudah lengkap, maka kita bisa hold itu dulu. Ini maksudnya bukan (kita) menghalangi rakyat untuk melaksanakan haji tapi untuk melindungi mereka,” ujar Hendarsam.

Ia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi telah menutup akses masuk ke Tanah Suci Mekkah bagi jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Menurutnya, jalur nonprosedural tetap tidak akan memungkinkan seseorang menjalankan ibadah haji.

“Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana enggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu. Akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka. Bahkan sudah sampai jatuh korban,” tuturnya.

Tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural pada periode 23 April–1 Juni 2025 dalam rangka mencegah penyalahgunaan visa.

Berita terkait