Konferensi Pers Penggagalan TPPO TPPM Imigrasi Dumai
|

Kasus TPPO di Dumai: 68 Orang Diamankan, Dua Tersangka Ditetapkan

DUMAI – Upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia kembali terbongkar di Dumai. Aparat gabungan menggagalkan keberangkatan 68 orang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Dumai pada Kamis, 23 April 2026. Dari total tersebut, 61 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tujuh lainnya Warga Negara Asing (WNA).

“Kami sangat mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum dalam menggagalkan keberangkatan ilegal ini. Imigrasi berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO maupun TPPM,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto.

Pengungkapan ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Polres Dumai, Polsek Medang Kampai, perwakilan BP3MI, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan awal, 61 WNI yang diamankan berasal dari berbagai daerah di luar Riau, seperti Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan Lombok. Sementara itu, tujuh WNA terdiri dari enam orang yang diduga warga Myanmar etnis Rohingya dan satu orang warga Bangladesh.

Mereka diduga hendak diberangkatkan secara ilegal melalui pesisir Pantai Selinsing, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, dengan tujuan Malaysia. Aparat juga menetapkan dua tersangka yang diduga berperan menyediakan rumah singgah serta menjadi sopir bagi para calon pekerja migran tersebut.

Agung Prianto mengatakan pengawasan di wilayah rawan akan terus diperketat. “Wilayah pesisir memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan manusia. Karena itu, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencegah praktik ilegal serupa kembali terjadi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, para calon pekerja migran diberikan edukasi mengenai risiko TPPO dan TPPM. Adapun tujuh WNA kini masih menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian.

Berita terkait