Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA yang Bekerja dengan Izin Tinggal Tak Sesuai
BEKASI — Kantor Imigrasi Bekasi menindak 78 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan saat bekerja di kawasan GIIC Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Mereka diduga bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penindakan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang dijatuhkan berupa pendeportasian…

