Diduga Salahi Izin Tinggal Dua Orang Asing Jadi Tersangka

Konferensi Pers Penangkapan Orang Asing

BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis menetapkan tersangka terhadap dua orang warga Tionghoa yang merupakan ayah dan anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahi izin tinggal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Selasa (20/3/2018). “Dua orang tersebut pertama seorang ayah inisial ZS (52) dan anaknya ZY (27), yang kita duga telah cukup lama bekerja sebagai penjual es krim di Bengkalis,“ ujarnya.

Dikatakan, kedua warga Tionghoa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, lantaran ZS hanya mengantongi izin melancong, namun dia bekerja dengan menjual es krim. Sedangkan anaknya  inisial ZY, memang telah mengantongi izin bekerja di Pekanbaru, namun dia bekerja di Bengkalis dibantu oleh ayahnya ZS.

“Hal ini terungkap, setelah ada masyarakat yang melaporkan ke Kantor Imigrasi, keberadaan kedua orang tersebut di salah-satu ruko jalan Kelapapati Laut,“  ujar Toto lagi.

Masyarakat sampai melapor ke Imigrasi Kelas II Bengkalis tersebut berawal dari kecurigaan mereka terhadap kedua orang tersebut, yang melayani konsumen dengan menggunakan bahasa isyarat. Ternyata mereka berdua ini tidak bisa berbahasa Indonesia, hanya bisa bahasa China.

Toto mengatakan, kedua orang tersebut telah melanggar pasal 122 huruf a dan b tentang keimigrasian, dan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 500 juta rupiah.

“Laporan masyarakat terhadap keberadaan warga Tionghoa tersebut pada tanggal 4 Februari, sekitar pukul 19.10 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan, dan telah ditemukan ada unsur pidananya. Maka hari ini kedua orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,“ kata Toto.

Saat ini, ungkap Toto, kasusnya sudah masuk proses penyidikan. Setelah proses penyidikan sudah terpenuhi, maka berkas dan dua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bengkalis untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Imigrasi dari kedua tersangka tersebut berupa 2 paspor, 2 bungkus es krim, 1 kalkulator dan sejumlah uang pecahan jumlah keseluruhan Rp300 ribu rupiah

Bagikan: