Kepala Imigrasi Hadiri Deklarasi Bersama Pencegahan PMI-NP dan TPPO di Polda Riau
PEKANBARU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya, diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Haerul Ikrar Rusli, hadiri Deklarasi Bersama Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Polda Riau, Kamis, 17 Juli 2025.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Riau dan instanasi terkait baik pusat maupun daerah. Dari unsur Imigrasi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, didampingi oleh Kabid Gakkum dan Patnal Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, dan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Dalam acara ini juga ditandatangani MoU antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan Pemerintah Provinsi Riau, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan Polda Riau, serta pemberian penghargaan dari Menter P2MI kepada Direskrimum Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Dumai.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam sambutannya menyampaikan bahwa kementeriannya merupakan kementerian yang baru terbentuk hasil dari transformasi BP2MI. Pembentukan merupakan wujud perhatian khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam permasalahan TPPO di wilayah Indonesia.
Saat ini PMI yang terdaftar bekerja di luar negeri kurang lebih 5,7 juta berdasarkan data, belum termasuk yang tidak terdaftar yang wajib dilindungi oleh negara. Pada tahun 2024, jumlah remitans melalui Devisa dari sektor Pekeja Migran sebesar Rp253,3T, terbesar kedua setelah remitansi dari sektor Minyak dan Gas Bumi
“Dalam hal menyelesaikan kasus PMI Ilegal ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola, KP2MI menjadi satu-satunya pintu bagi para WNI yang akan bekerja di luar negeri. Meminta kepada unsur APH untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan kepada setiap orang yang terbukti terlibat dalam kasus TPPO.” ucap Abdul Kadir Karding dalam sambutannya.
Masifnya keberangkatan PMI Ilegal melalui bandara dan Pelabuhan dengan modus berwisata ke luar negeri menggunakan Visa wisata yang berimplementasi kepada rendahnya penghasilan dan lemahnya perlindungan kepada WNI karena tidak dilengkapi dokumen yang sah untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di luar negeri.
Penyederhanaan persyaratan, prosedur, perbaikan sistem dan tata kelola dalam hal perekrutan PMI resmi menjadi fokus bersama agar memudahkan para calon PMI sehingga meminimalisir adanya PMI Ilegal, terlabih dalam hal TPPO
Pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat Pusat maupun daerah dalam memfasilitasi dan memberikan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, seperti pembentukan Migrant Center, pembentukan Desa EMAS (Edukasi, Maju, Aman, Sejahtera), serta pembangunan shelter di setiap titik lokasi kepulangan PMI dari luar negeri.
Acara dilanjutakan dengan pembacaan deklarasi pencegahan PMI-NP dan TPPO oleh semua peserta yang hadir dipimpin oleh Gubernur Riau diwikali Pj. Sekda Provinsi Riau, M Job Kurniawan
Kegiatan diakhiri dengan Konferensi Pers pengungkapan kasus TPPO terhadap WNI yang diduga akan menjadi PMI Ilegal ke Malaysia melalui Pulau Rupat, dengan tersangka sebanyak 11 (sebelas) orang yang berhasil diamankan jajaran Polres Dumai.
