Imigrasi Bengkalis Paparkan Bahaya Menjadi PMI-NP
BENGKALIS – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Haerul Ikrar Rusli, sampaikan bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dalam seminar bertajuk “Bahaya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal – Menuju Migrasi Aman dan Bermartabat di Wilayah Pesisir Kabupaten Bengkalis” yang diselenggarakan oleh Ormas Pasukan Kehormatan Negeri Bengkalis, Selasa, 22 Juli 2025.
Turut hadir pada seminar ini, Asisten Pem & Kesra Bengkalis, Ses. Badan Kesbangpol Bengkalis, Dan Pos AL Bengkalis, Dandim Bengkalis (mewakili), Kasat Tahti Polres Bengkalis, Kasat Polair Kab. Bengkalis, Sekretaris LAMR Bengkalis.
Dalam paparannya Kepala Seksi Tikkim, Haerul Ikrar Rusli menyampaikan bahwa menjadi PMI Non Prosedural sangat merugikan karena tidak mendapat jaminan perlindungan dari negara penempatan. Selain itu juga kerap mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, tindak mendapatkan bayaran, hak-hak dibatasi majikan, dan selalu was-was ditangkap aparat setempat.
Imigrasi sebagai instansi yang menerbitkan dokumen perjalanan atau paspor bagi WNI yang akan berangkat ke luar negeri turut berperan aktif dalam pencegahan PMI-Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengawasan dimulai dari saat mengajukan permohonan paspor, berangkat keluar negeri, dan saat berada di luar negeri.
Saat mengajukan permohon paspor, semua persyaratan harus terpenuhi termasuk sudah terdaftar sebagai CPMI (memiliki id PMI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selain itu, wawancara mendalam juga dilakukan pada saat mengajukan permohonan paspor untuk memastikan keamanan dan keselamatan CPMI di luar negeri.
Saat berangkat, CPMI harus melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat yang ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia, seperti bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas. Di TPI setiap orang yang yang masuk atau keluar akan diperiksa kelengkapan dokumennya dan wawancara singkat oleh petugas.
Pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri oleh Imigrasi meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi WNI, mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan memastikan keberangkatan serta keberadaan WNI di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum.Â
Seminar diawali dengan sambutan dari Panglima Besar Ormas Pasukan Kehormatan Negeri yang memperkenalkan ormas ini merupakan Pengawal Lembaga Adat Melayu Riau dan dibuka oleh Asisten Pem & Kesra Kab. Bengkalis, Andris Wasono.
Selain pemaparan dari Imigrasi, dalam seminar ini juga dipaparkan materi mengenai Hankam dari Dan Pos AL Kab. Bengkalis, Nirwan Hastya.
