Patroli Dharma Dewata Ungkap Puluhan Pelanggaran, 62 WNA Diamankan di Bali
DENPASAR — Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” di sejumlah wilayah di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan patroli dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Operasi tersebut menyasar titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran keimigrasian.
“Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu stabilitas nasional, khususnya di Bali.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam.
Ia menambahkan Bali memiliki posisi penting sebagai wajah Indonesia di mata dunia sehingga keberadaan warga asing yang melanggar aturan dinilai dapat merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.
“Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” kata Hendarsam.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi kini memperketat pengawasan melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan penguatan fungsi pengawasan dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.
Felucia mengatakan operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Bali dan melindungi ekosistem ekonomi masyarakat setempat.
“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Felucia.
Ia menambahkan petugas di lapangan telah diarahkan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam pelaksanaan pengawasan.
“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.
Saat ini, para WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan sanksi administratif berupa pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tutup Felucia.
