Imigrasi Bengkalis Raih Penghargaan Teraktif Desa Binaan Imigrasi
BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis raih penghargaan sebagai kantor imigrasi teraktif ke-4 dalam pelaporan kegiatan harian Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang digelar di Tangerang, 24 September 2025.
Rapat Koordinasi Focus Group Discussion ini bertema Rencana Strategis Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Peran Petugas Imigrasi Pembina Desa dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta Kerawanan Keimigrasian.
Hadir menerima penghargaan mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudia, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Sigit Adi Nugroho. Sigit Adi Nugroho didampingi oleh Afridal, Analis Keimigrasian yang juga merupakan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Apresiasi ini menjadi penyemangat bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dalam mewujudkan Desa Binaan Imigrasi yang sesuai dengan tujuan utama pembentukannya, yaitu mencegah sejak dini terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
Desa Binaan Imigrasi adalah program dari Ditjen Imigrasi untuk melakukan edukasi dan pengabdian masyarakat di tingkat desa yang rawan menjadi korban atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang prosedur keimigrasian yang benar, seperti pembuatan paspor, agar masyarakat tidak menjadi korban calo atau agen ilegal dan dapat menjadi pekerja migran yang legal dan aman.
Dalam mendukung desa binaan, ditunjuk petugas yang akan berkoordinasi secara aktif dengan desa binaan dan melaporkan kegiatan ke tingkat pusat. Bersamaan dengan inisiasi Desa Binaan Imigrasi pada 04 November 2024 lalu, sebanyak 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia ditetapkan sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).

