Imigrasi Medan Amankan Pasutri Buronan Kasus Perbankan di Bandara Kualanamu

DELI SERDANG – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan dua Warga Negara Indonesia yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (30/3/2026).

Dua orang buronan berinisial AHF (42), mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara dan istrinya CR (43). Mereka diketahui menjadi buronan dalam kasus dugaan kejahatan perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cermat tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan. Pergerakan AHF dan CR telah terdeteksi sejak keduanya berada di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, ketika hendak menaiki pesawat Malaysia Airlines MH860. Saat pesawat mendarat di Kualanamu, petugas langsung mengamankan keduanya.

Setelah dilakukan verifikasi identitas, dipastikan bahwa AHF dan CR memang termasuk dalam daftar cekal yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kepada pihak Imigrasi.

Usai menjalani pemeriksaan awal di kantor Imigrasi Medan, kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, AHF dan CR diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri, sehingga dimasukkan dalam daftar pencegahan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap tim di lapangan.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran Imigrasi, tidak hanya sebagai pengawas lalu lintas orang di pintu masuk negara, tetapi juga sebagai bagian penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

“Anggota kami di TPI Kualanamu, terutama tim Passenger Analysis Unit, telah menunjukkan integritas luar biasa. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum adalah kunci agar proses hukum di Indonesia berjalan optimal,” ujar Uray.

Passenger Analysis Unit (PAU) merupakan inovasi dalam sistem pengawasan keimigrasian yang memanfaatkan analisis data penumpang untuk deteksi dini potensi pelanggaran. PAU memanfaatkan data dari Advance Passenger Information (API)/Passenger Name Record (PNR) dan data internal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk melakukan profiling penumpang sebelum keberangkatan atau kedatangan.

Berita terkait