Kanim Bengkalis Pindahkan 43 WN Bangladesh Korban TPPO Ke Rudenim Pekanbaru

PEKANBARU – Jumat (30/09/2022) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan proses pemindahan 43 warga negara Bangladesh korban tindak pidana perdangangan orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

Sesuai dengan press release di Polres Bengkalis Kamis lalu, Polres Bengkalis telah menyerahkan 43 WN Bangladesh Kepada Imigrasi Bengkalis untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi yang berada di Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Johnny Tunggul, menyampaikan bahwa Imigrasi Bengkalis telah melakukan koordinasi dengan Rudenim Pekanbaru untuk ditempatkan disana (WN Bangladesh) sementara menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Proses pemindahan 43 WN Bangladesh menggunakan 2 unit bus bantuan dari Pemkab Bengkalis dan dikawal oleh Imigrasi Bengkalis serta Polres Bengkalis.

Selain itu juga dilakukan serah terima barang bukti diantaranya Paspor kebangsaan Bangladesh dan Handphone milik 43 WN Bangladesh yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. 43 WN Bangladesh ini ditangkap ketika mencoba untuk menuju ke Malaysia melalui jalur ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melalui Kasi Inteldakim Johnny Tunggul berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan menjaga keamanan negara terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bengkalis.

Bagikan: