Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya WN RRT Memperoleh Paspor Indonesia

Makassar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggagalkan upaya dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam proses pengajuan paspor Republik Indonesia.

Peristiwa ini bermula ketika seorang pria yang mengaku bernama AT mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Makassar. Petugas mencurigai pemohon karena tidak mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Indonesia. Kecurigaan tersebut kemudian diperkuat melalui hasil pemeriksaan sistem biometrik yang menunjukkan kecocokan dengan data seorang WNA asal RRT berinisial LJ.

Saat proses pemeriksaan lanjutan berlangsung, pemohon diketahui melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum verifikasi selesai. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, identitas yang digunakan terbukti tidak sah. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama AT merupakan dokumen palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara pada Februari 2026. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lanjutan, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya salinan dokumen yang diduga palsu, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta data perlintasan keimigrasian.

Meski keberadaan LJ hingga kini belum diketahui, Imigrasi telah memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar pencegahan (cekal) guna mengantisipasi upaya pelarian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa praktik pemalsuan identitas tidak akan ditoleransi karena dapat merusak integritas dokumen negara.

“Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan,” ujarnya.

Hendarsam menambahkan, pihaknya akan menindak tegas setiap upaya pemberian data tidak sah dalam memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, terutama yang bertujuan mengelabui sistem hukum keimigrasian, demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian nasional.

Berita terkait