Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia Pelanggar Izin Tinggal
|

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia Pelanggar Izin Tinggal

PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru deportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MAF, yang terbukti melakukan pelanggaran Izin Tinggal pada Jumat (17/04/2026).

Menurut rilis resmi akun Instagram @kanimpekanbaru pada 5 Mei 2026. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru dengan tujuan Jakarta (CGK) menggunakan maskapai Citilink QG 933.

Tindakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tetap berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir. Atas pelanggaran tersebut, MAF dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta diusulkan untuk penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan sebagai upaya menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” ujar Ryang.

Proses pengawalan deportasi dilakukan oleh dua orang petugas hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan lancar. Selain itu, koordinasi dengan Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi (DitTensipor) juga dilakukan secara optimal untuk mendukung kelancaran proses deportasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Berita terkait