Imigrasi Deportasi Buronan Interpol AS Usai Terdeteksi Autogate
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang buronan warga negara Amerika Serikat berinisial AJP. Ia ditangkap saat memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipe, Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Hendarsam, penangkapan bermula dari sistem autogate yang telah terintegrasi dengan Interpol 24/7. Sistem itu mendeteksi AJP sebagai subjek red notice, yakni permintaan internasional untuk menemukan dan menahan sementara buronan.
AJP diketahui merupakan buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan dideportasi pada hari yang sama dengan pengawasan US Marshals.
“Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujar Hendarsam.
Ia menilai penanganan kasus ini sebagai bagian dari penerapan kebijakan selektif dalam keimigrasian. Pemerintah, kata dia, hanya mengizinkan orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk berada di Indonesia.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia,” katanya.
Hendarsam juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam penanganan keimigrasian. Menurut dia, koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam negeri dan mitra internasional terus diperkuat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” kata Hendarsam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menyebut penanganan terhadap AJP telah dilakukan sejak awal kedatangannya. Buronan itu tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 dan langsung diamankan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
Dua hari kemudian, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dideportasi pada 23 April 2026.
“AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi.
Selama proses tersebut, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif pemulangan AJP.
