Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi Tiga WN Tiongkok dalam Kasus Dugaan Kawin Pesanan
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dugaan praktik kawin pesanan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Tiongkok. Dalam kasus tersebut, tiga warga negara Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX dideportasi setelah diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penindakan itu merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,“ kata Galih.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Saat wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman menunjukkan FNR sebenarnya akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan seorang pria melalui perantara WNI berinisial AN.
Menurut Galih, temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga mengarah kepada seorang warga negara Tiongkok berinisial CS yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan.
“Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias ‘Paman’ sebagai koordinator jaringan,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026 sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
“Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok lainnya, FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA dan PO sempat akan diberangkatkan ke Tiongkok, tetapi keberangkatan mereka gagal karena visa yang dimiliki tidak sesuai.
Galih mengatakan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, calon suami yang terlibat dalam jaringan tersebut membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada CS. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan,” tuturnya.
Ketiga warga negara Tiongkok tersebut telah dideportasi pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN). Selain dideportasi, mereka juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
“Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan kawin pesanan lintas negara tersebut.
“Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata dia.
