Kantor Imigrasi Depok
|

Dirjen Imigrasi: WNA Inggris Meninggal karena Bunuh Diri

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan seorang warga negara asing asal Inggris berinisial DJR (53) meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat. Kematian itu diduga akibat bunuh diri.

“Ya sekarang perkembangannya bahwa sebenarnya beliau almarhum WNA Inggris itu, memang meninggal bunuh diri di dalam,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Tangerang, Jumat (24/4/2026).

Hendarsam mengatakan hasil investigasi dan autopsi forensik mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun, ia tidak merinci cara korban mengakhiri hidupnya.

“Sudah, sudah kita investigasi. Sudah juga diautopsi, jadi memang murni bunuh diri,” ucapnya.

Ia menduga korban mengalami depresi setelah menjalani penahanan sementara selama dua hari terkait pelanggaran izin tinggal.

“Kalau mungkin dia sudah tiga bulan, atau empat bulan, mungkin kan beda lagi motifnya. Karena dia baru dua hari, ada kemungkinan depresi,” ujarnya.

DJR sebelumnya diamankan petugas pada 20 April 2026 untuk pemeriksaan keimigrasian. Sehari kemudian, Selasa (21/4), petugas menerima laporan korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi.

“Sebenarnya waktu itu sedang lagi proses untuk dilakukan pengeluaran kepada WNA terkait (keluar dari rumah detensi). Dan itu lagi proses,” tuturnya.

Menurut Hendarsam, pihak Imigrasi telah memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban yang berada di Indonesia. Koordinasi juga dilakukan terkait penanganan jenazah dan proses pemakaman.

“Nanti kita diskusikan dengan keluarga. Kan keluarganya ada anaknya di sini (Indonesia). Apakah dibawa ke sana (negara asal) atau dimakamkan di sini,” kata dia.

Berita terkait