Imigrasi Aceh Deportasi WN Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Kanada Lewat Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Kanada berinisial MMN melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono mengatakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Menurut dia, seluruh proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ujar Bambang Tri Cahyono dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal MMN sejak keberangkatan dari Aceh hingga proses pemeriksaan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 10 Juni 2026. Setelah dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap dan sah, perempuan tersebut diberangkatkan ke negara asalnya.

Bambang mengatakan pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Imigrasi Banda Aceh juga mengapresiasi dukungan sejumlah instansi yang terlibat dalam proses pemulangan, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh hingga Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh instansi terkait, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh hingga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. “Kerja sama yang baik dari semua pihak sangat kami apresiasi,” kata Bambang Tri Cahyono.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen jajaran imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian. Ia mengatakan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan akan terus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian,” ujar Tato Juliadin Hidayawan.

Berita terkait