Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Terbang ke Mozambik
JAKARTA — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat kejahatan lintas negara. Pria berinisial AP itu ditangkap setelah diketahui menggunakan paspor Brasil palsu saat hendak meninggalkan Indonesia dengan pesawat jet pribadi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 6 Juni 2026, di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. AP tercatat sebagai salah satu penumpang pesawat privat yang akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Petugas imigrasi menemukan kejanggalan saat memeriksa seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Data keimigrasian menunjukkan tidak ada catatan kedatangan maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia.
Pemeriksaan lanjutan sempat terhambat ketika seluruh penumpang asing masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali ke terminal.
Setelah pesawat kembali, petugas menemukan GAM bersembunyi di toilet pesawat. Hasil pemeriksaan mengungkap paspor yang digunakan adalah palsu. Identitas sebenarnya adalah AP, warga negara Australia berusia 55 tahun.
Menurut Bugie, sistem keimigrasian mendeteksi kecocokan 100 persen dengan data Interpol. Berdasarkan informasi dari National Central Bureau Canberra, AP merupakan buronan yang dicari dalam kasus kejahatan lintas negara.
Dokumen Interpol menyebut AP memiliki keterkaitan dengan jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan kelompok geng motor di Australia. Kepolisian Federal Australia (AFP) menduga ia terlibat dalam sejumlah penyelundupan narkotika skala besar ke Australia.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta aparat penegak hukum luar negeri untuk mendalami kasus tersebut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memeriksa pesawat beserta muatannya.
Selain AFP, penyelidikan turut melibatkan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat karena adanya indikasi keterkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat yang digunakan dikenai penundaan keberangkatan.
AP kini telah diamankan oleh otoritas Indonesia. Ia dikenai pencegahan dan penangkalan seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia dan akan dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum.
