Kanim Medan

Imigrasi Medan Deportasi Delapan Warga Cina dan Seorang Pakistan karena Penyalahgunaan Visa

JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi delapan warga negara Cina dan seorang warga negara Pakistan setelah ditemukan bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas imigrasi memeriksa Orielle Studio yang beroperasi di sebuah hotel di kawasan Medan Petisah, Kota Medan. Hasil pemeriksaan menunjukkan delapan warga negara Cina bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengatakan para warga negara asing itu menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia. Mereka diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, dan Izin Tinggal Terbatas Indeks D2.

Menurut Uray Avian, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan warga negara Cina tersebut melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 75 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Mereka menyalahgunakan izin tinggal. Kami memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Uray Avian dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.

Kedelapan warga negara Cina yang dideportasi masing-masing berinisial CW, GH, YP, LK, YX, YX, YZ, dan XJ. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain itu, petugas juga menemukan seorang warga negara Pakistan berinisial MR yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1. Berdasarkan ketentuan, visa tersebut tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan aktivitas bekerja. Namun, MR diketahui sedang menjalani masa percobaan kerja atau magang sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Kota Medan.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Medan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. MR dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Firman Akhsani mengatakan setiap izin tinggal memiliki peruntukan yang harus dipatuhi oleh pemegangnya. Menurut dia, Visa Kunjungan Indeks C1 diperuntukkan bagi kegiatan wisata, pengembangan diri, pertemuan bisnis, konvensi, pameran, dan kegiatan lain yang diizinkan sesuai peraturan.

“Pemegang visa tidak diperbolehkan bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia,” kata Muhammad Firman Akhsani.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menilai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Menurut dia, kasus MR menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas warga negara asing selama berada di Indonesia.

“Kasus MR menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi, juga melalui pemantauan aktivitas orang asing selama berada di Indonesia,” kata Hendarsam Marantoko.

Berita terkait