Imigrasi Sabang Deportasi 2 WN Tiongkok

Masuk Indonesia Tak Lewat Pemeriksaan Imigrasi, Dua Warga Tiongkok Dideportasi

SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial XZ dan ZH karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua warga negara asing tersebut.

Muchsin menyatakan, “Kami telah melakukan tindakan deportasi terhadap kedua warga negara Tiongkok tersebut setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam.”

Kedua warga negara Tiongkok itu telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar. Selanjutnya, mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang menuju Xiamen, Tiongkok, menggunakan maskapai Xiamen Airlines.

Menurut Muchsin, tindakan yang dilakukan kedua warga asing tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang asing memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga mengusulkan penangkalan terhadap XZ dan ZH. Usulan tersebut bertujuan agar keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muchsin menambahkan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa di masa mendatang.”

Ia menegaskan, penguatan fungsi pengawasan keimigrasian diharapkan dapat mendukung terciptanya tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan wilayah perbatasan dan pintu masuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait