Butuh bantuan?
SAPA INFO Biasanya membalas dalam beberapa menit
Halo
Ada yang bisa kami bantu?

Imigrasi Bengkalis Hadirkan Layanan PASPORIA di Bukit Batu, Kuota 30 Pemohon per Hari

BENGKALIS – Masyarakat Kecamatan Bukit Batu dan wilayah sekitarnya kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis akan menggelar pelayanan jemput bola melalui program PASPORIA (Paspor Ceria) pada 10-12 November 2026.

Pelayanan tersebut dipusatkan di Kantor Camat Bukit Batu selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, dengan waktu pelayanan pukul 10.00 WIB sampai selesai. Dalam kegiatan ini, Imigrasi Bengkalis menyediakan kuota sebanyak 30 permohonan setiap harinya.

Program PASPORIA merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas jangkauan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor imigrasi.

Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memangkas kendala jarak dan waktu yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Rangga Kharisma Putra, menjelaskan bahwa PASPORIA merupakan program pelayanan langsung yang dibawa ke tengah masyarakat.

Menurut Rangga, kehadiran layanan tersebut menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat di daerah yang memiliki jarak cukup jauh dari kantor imigrasi.

“Program PASPORIA ini kami hadirkan langsung ke daerah-daerah yang jaraknya berjauhan dari kantor imigrasi. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor,” ujar Rangga, Sabtu (7/11/2026).

Ia pun mengimbau masyarakat Bukit Batu dan daerah sekitarnya untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan melakukan pendaftaran lebih awal serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi.

Adapun layanan yang tersedia dalam program PASPORIA meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Sementara itu, permohonan paspor hilang maupun rusak tidak termasuk dalam jenis pelayanan yang diberikan.

Untuk permohonan paspor baru, masyarakat diwajibkan menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Sementara bagi pemohon yang ingin melakukan penggantian paspor, persyaratan yang harus dibawa cukup berupa KTP dan paspor lama.

Khusus permohonan paspor anak, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP kedua orang tua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua jika sudah memiliki.

Seluruh persyaratan tersebut wajib dibawa dalam bentuk dokumen asli dan satu rangkap fotokopi menggunakan kertas ukuran A4.

Untuk pendaftaran, masyarakat dapat mengakses layanan secara daring melalui laman bengkalis.imigrasi.go.id/booking.

Selain kelengkapan administrasi, pemohon juga diminta mematuhi ketentuan berpakaian selama mengikuti pelayanan. Pemohon diwajibkan mengenakan kemeja, sedangkan pengguna kerudung diimbau memilih warna selain putih.

Terkait biaya, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun ditetapkan sebesar Rp650.000. Adapun paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000.

Melalui pelaksanaan PASPORIA, Imigrasi Bengkalis berharap masyarakat di wilayah Bukit Batu dan sekitarnya semakin mudah memperoleh pelayanan keimigrasian yang cepat dan terjangkau.

Program ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik hingga ke wilayah kecamatan, sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi melalui slogan “Imigrasi untuk Rakyat.”

Berita terkait