Rabu (14/8) Kantor #Imigrasi Bengkalis melakukan pendeportasian terhadap seorang WN Malaysia
Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang WN Malaysia ini karena melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan di deportasi melalui pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis dengan dikawal oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Pasal 78 ayat 1 berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”
Pada pasal 2 disebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Dengan demikian yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan dimasukan ke daftar penangkalan dimana yang bersangkutan tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu.