Pembatalan Paspor dapat dilakukan dalam hal :
- Paspor tersebut diperoleh secara tidak sah;
- Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
- Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
- Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
- Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.