Imigrasi Gorontalo Pulangkan Empat WNA Asal Tiongkok

GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada Selasa, 21 April 2026, setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal. Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf (a).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyatakan deportasi tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian bertajuk Wirawaspada yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026 yang digelar serentak diseluruh Indonesia.

Keempat WNA itu diamankan di sebuah penginapan di Kota Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui mengantongi izin tinggal untuk keperluan bisnis. Namun, aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan, dan juga ada beberapa bukti dan dokumentasi, sehingga kami melakukan TAK atau deportasi,” kata Josua.

Hasil pengawasan yang dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah mengindikasikan adanya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan. Petugas juga menemukan sampel tanah yang dibawa oleh para WNA tersebut.

“Dari hasil pengawasan dan pemantauan kami, mereka membawa beberapa sampel tanah. Karena mencurigakan kami melakukan pemeriksaan surat tanda penerimaan (Paspor) di penginapan tempat mereka melakukan check in. Dari hasil pemeriksaan itu, kita dapati adanya pelanggaran keimigrasian dimana ijin tinggal yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Josua menjelaskan kronologi pergerakan para WNA sejak kedatangan di Indonesia hingga diamankan petugas.

“Mereka datang ke Indonesia dan landing di Jakarta ada yang di tanggal 5 dan tanggal 3 (april 2026). Berangkat ke Gorontalo mereka bersama-sama, tanggal 6 landing di Gorontalo. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Buol, selama tiga hari disana, kemudian tanggal 9 mereka kembali lagi ke Gorontalo. Di tanggal 11, kami lakukan pemeriksaan STP,” tambahnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, keempat WNA tersebut diberangkatkan menuju Jakarta sekitar pukul 09.00 WITA melalui Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo. Selanjutnya, mereka dijadwalkan dipulangkan ke negara asal pada penerbangan lanjutan yang diperkirakan berlangsung pada tengah malam hari yang sama.

Berita terkait