Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Periksa WN China di Sumsel
PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial LL (56) diduga menyalahgunakan izin tinggal di kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan ini dilakukan setelah menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan, Johannes Fanny, Rabu (22/4/2026).
Menurut Johannes, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan LL di sebuah gudang distribusi produk. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal tersebut, kami menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan oleh subjek di lokasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen keimigrasian, LL merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT. MDF sebagai General Manager. Namun, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa selama empat bulan terakhir, yang bersangkutan justru bekerja dan mengawasi kegiatan operasional di CV. TJA (perusahaan mitra yang secara legal bukanlah bagian dari penjamin).
“Dari temuan itu, kami mengindikasikan bahwa LL bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini, kami sedang mendalami dugaan pelanggaran yang LL lakukan,” tuturnya.
Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan untuk mengonfirmasi status ketenagakerjaan LL. Tim pengawasan keimigrasian juga mencatat bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak pelanggaran berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017.
Johanes menyebut, beberapa hari ke depan pihaknya akan akan memanggil LL guna melengkapi dokumen yang diminta. Jika terbukti terjadi pelanggaran maka, LL terancam di deportasi.
“Jika LL tidak memenuhi panggilan dan tidak melengkapi berkas yang diminta maka kami akan memberikan tindakan tegas dengan mendeportasi LL dari Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap pelanggaran administratif maupun pidana keimigrasian.
