|

Imigrasi Tangkap 16 WNA di Sukabumi, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 16 warga negara asing (WNA) di Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan daring bermodus asmara atau love scamming yang menyasar korban di luar negeri, terutama Amerika Serikat dan Meksiko.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan seluruh WNA tersebut kini berstatus deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Dari total 16 orang, sebanyak 12 orang berasal dari Cina, satu orang dari Taiwan, dan tiga orang dari Malaysia.

“Jumlahnya menjadi 16 orang. Keenam belas WNA ini berstatus sebagai deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dari Indonesia dengan target korban warga negara asing. Modus ini dilakukan dengan pendekatan emosional melalui media sosial sebelum korban diarahkan ke investasi palsu.

“Ke-16 tersangka ini patut diduga telah melakukan praktik love scam. Mereka beroperasi di Sukabumi, sementara korbannya berada di Amerika dan negara lain,” ujarnya.

Imigrasi, kata Hendarsam, akan berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal masing-masing WNA untuk proses deportasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan para WNA itu juga diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka menjalankan aktivitas penipuan daring secara terorganisir.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Sukabumi melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April.

Petugas kemudian mengumpulkan bukti berupa foto dan video yang mengarah pada dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Pada 14 April dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan. Para WNA mulai mengemas barang dan bersiap meninggalkan lokasi,” kata Yuldi.

Tim Imigrasi lalu bergerak cepat dan mengamankan satu orang WNA di lokasi awal beserta sejumlah barang bukti elektronik. Setelah dilakukan penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai, petugas berhasil menangkap 15 orang lainnya yang sempat berpencar di beberapa titik.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta sejumlah perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yakni penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex,” ujar Yuldi.

Berita terkait