Langgar Izin Tinggal, Dua WN Kolombia Dideportasi
KULON PROGO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan izin tinggal. Terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA berinisial GM (30) dan seorang perempuan berinisial LV (26) kini dikenai…

