BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3Paspor Biasa  Elektronik berlaku 5 TahunPer BukuRp 650.000,-

NO PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1 Paspor Biasa Elektronik berlaku 5 Tahun Per Buku Rp 650.000,-
2 Paspor Biasa Elektronik berlaku 10 Tahun Per Buku Rp 950.000,-
3 Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per permohonan Rp 1.000.000,-
4 Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per Permohonan Rp 1.000.000,-
5 Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan Rp 500.000,-
       
       

Catatan:

  1. Untuk pengajuan silahkan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android dan AppStore Bagi Pengguna iOs
  2. Di Aplikasi M-Paspor silahkan pilih permohonan reguler jika tidak ingin menggunakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama.

Diperbarui Tanggal 6 Oktober 2025 14.57 WIB


Bagikan: