Pembatalan Paspor

Pembatalan Paspor dapat dilakukan dalam hal :

  • Paspor tersebut diperoleh secara tidak sah;
  • Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
  • Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
  • Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
  • Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.


Bagikan: