Press Release: TPPO dan/atau Pidana Keimigrasian di Pesisir Pantai Desa Tanjung Leban Bengkalis

BENGKALIS – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito beserta jajaran dan Polres Bengkalis adakan kegiatan press release kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan/atau keimigrasian di Polres Bengkalis pada Kamis 29/09/2022. Hadir juga Wakapolres Bengkalis, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Bukit Batu.

Modus operandi dari kasus tersebut adalah penyelundupan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 10 orang dan Orang Asing sebanyak 43 orang, keluar wilayah NKRI ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi atau illegal.

Adapun kronologi kejadiannya adalah, pada hari senin tanggal 26 September 2022 sekitar jam 21.00 wib anggota Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi tentang adanya WN Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang akan berangkat menuju Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.

Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Polsek Bukit Batu dan Tim mendatangi lokasi, dan ditemukan terdapat Orang Asing dan PMI di pesisir pantai Desa Tanjung Leban. Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan mengamankan Pelaku yang menampung 43 WN Bangladesh dan 10 WNI atas nama Edward di rumahnya di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kec. Medang Kampai.

Pelaku dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/ atau Pasal 120 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Ancaman minimal penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500,000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Adapun Tindak Lanjut yang akan dilakukan, 43 WN Bangladesh akan dibawa oleh Imigrasi Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru pada Jumat, 30/09/2022. Sementara itu, 10 Pekerja Migran Indoneisa akan diserahkan kepada BP2MI.

Bagikan: