|

WNI Buronan Interpol Ditangkap di Phuket, Diduga Otak Penipuan Kripto Bermodus Romance Scam

Imigrasi Thailand menangkap seorang warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice Interpol, serta dicari oleh otoritas Amerika Serikat.

Tersangka berinisial AW (33) diduga menjadi aktor utama dalam jaringan penipuan investasi kripto lintas negara dengan modus romance scam, yakni penipuan berkedok hubungan asmara.

Penangkapan dilakukan oleh tim penyelidik Divisi Imigrasi Wilayah 3 Thailand bersama Imigrasi Phuket di sebuah resor mewah di kawasan Pantai Kamala, Phuket. AW diamankan setelah keberadaannya terlacak, tak lama setelah ia memasuki Thailand pada 22 April 2026 menggunakan visa turis.

Menurut keterangan pihak kepolisian, AW merupakan tersangka kunci dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Ia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Amerika Serikat serta red notice Interpol, dengan tuduhan konspirasi penipuan melalui perangkat elektronik.

Melansir dari laporan laman Thairath, hasil penyelidikan aparat berwenang pada kurun waktu 2022–2026 menemukan AW bersama jaringannya menjalankan penipuan dengan modus hibrida. Mereka mendekati korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan platform online lainnya.

Para pelaku menggunakan identitas palsu dengan foto pria dan wanita menarik untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Setelah korban percaya, mereka kemudian diarahkan untuk berinvestasi di platform kripto palsu.

Pelaku juga menampilkan keuntungan fiktif guna meyakinkan korban agar menambah investasi. Akibatnya, sejumlah warga Amerika Serikat menjadi korban dengan nilai kerugian yang besar.

Setelah penangkapan, otoritas Thailand mencabut izin tinggal AW karena dianggap sebagai orang asing yang masuk kategori terlarang sesuai Undang-Undang Imigrasi Thailand.

Selanjutnya, tersangka akan ditahan untuk proses deportasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita terkait