MEDAN – Kamis (19/9), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mengikuti kegiatan Rakor dan Evaluasi Implementasi Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Imigrasi di Grand Mercure Maha Cipta Hotel Medan Angkasa, Medan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya dan Kaur Kepegawaian Yanto. Acara secara langsung dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut , diwakili oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Sumut dan juga dihadiri oleh perwakilan seluruh UPT Keimigrasian di Wilayah Sumatera.
Acara ini merupakan inisiasi oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Direktur Kerjasama Keimigrasian diwakili Ketua Tim Kerja Sama Lembaga dengan Pemerintah dan Tim dari Dit Kermakim. Hadir menjadi Narasumber yaitu dari Biro Hukum Pemkab Mandailing Natal, Kakanim Sibolga, dan Bagian P2 Setditjenim;
Ditjen Imigrasi mengaharapkan peran aktif dari seluruh UPT untuk mendorong UKK yang ada di wilayahnya untuk menjadi Kantor Imigrasi dengan ditambah peran aktif dan dukungan Pemda terkait Sarpras. Bagi UPT yg belum memiliki UKK, diharapkan mulai dipetakan wilayah mana saja yg potensial untuk dijadikan UKK dan berkolaborasi dan bersinergi yang baik dengan Pemda setempat.
Sesuai Permenkumham No. 6 Tahun 2019 tentang Kriteria Penilaian Klasifikasi Kantor Imigrasi, untuk menjadi Kantor Imigrasi tidak hanya harus dari UKK namun bisa juga dari ULP, MPP, atau LTSP. Untuk UPT berada di wilayah kerjanya hanya 1 Kabupaten/Kotamadya, dalam memetakan apabila layanan keimigrasian volumenya terlalu besar dapa dibuat ULP atau ikut serta dalam MPP.