Sosialisasi APOA 2026

Imigrasi Bengkalis Sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing ke Penginapan

BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan di Kabupaten Bengkalis pada 3–4 Juni 2026.

Kegiatan itu dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah penginapan guna meningkatkan pemahaman pengelola terhadap kewajiban melaporkan keberadaan warga negara asing melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sosialisasi dipimpin Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Miftahul Ulum. Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog dengan pengelola penginapan untuk memastikan pemahaman mereka mengenai mekanisme pelaporan melalui APOA. Tim juga membagikan panduan teknis atau buku manual penggunaan aplikasi.

Pada hari pertama, tim Imigrasi Bengkalis mengunjungi sejumlah penginapan di Kecamatan Bukit Batu, antara lain Wisma Haston, Wisma Amir Syariah, Wisma Ratu, dan Wisma Wisata. Petugas menjelaskan tata cara penggunaan APOA serta pentingnya pelaporan orang asing secara tepat waktu dan akurat.

Keesokan harinya, sosialisasi dilanjutkan ke penginapan di Kecamatan Mandau, yakni Amadeo Hotel, Wisma Ten Pool, dan Wisma Seroja Indah. Melalui pendekatan langsung tersebut, Imigrasi Bengkalis berharap informasi mengenai APOA dapat diterima secara menyeluruh oleh pelaku usaha akomodasi yang memiliki kewajiban melaporkan keberadaan orang asing.

Miftahul Ulum mengatakan penggunaan APOA merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dengan melibatkan partisipasi masyarakat, terutama pengelola penginapan. Menurut dia, aplikasi tersebut memungkinkan pelaporan data keberadaan orang asing dilakukan secara cepat dan terintegrasi.

“Kami berharap seluruh pengelola penginapan dapat memanfaatkan APOA secara optimal. Kepatuhan dalam pelaporan orang asing akan mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban administrasi keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, khususnya dalam pelaporan orang asing melalui APOA.

Berita terkait