Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Terduga Prostitusi Online
DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Melalui operasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Sabtu (2/5/2026), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi daring.
Penindakan tersebut berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa prostitusi online. Berdasarkan temuan itu, tim Inteldakim melakukan penyelidikan dan bergerak ke dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Di lokasi pertama, sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk aktivitas ilegal. EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di kawasan Renon, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. AR masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan status izin tinggal kunjungan. Ia diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan menindak setiap pelanggaran hukum oleh WNA. Indonesia bukan tempat bagi aktivitas yang merusak norma dan aturan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta martabat bangsa. Imigrasi, kata dia, tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi orang asing, tetapi juga memastikan keberadaan mereka memberikan dampak positif.
Langkah penindakan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.
