Teluk Pambang Desa Binaan Imigrasi

Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Teluk Pambang untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau membentuk dan mensosialisasikan Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Imigrasi, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam memperkuat literasi keimigrasian di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Natalona, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi, mengatakan sinergi antarinstansi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan keimigrasian, termasuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Penjabat Kepala Desa Teluk Pambang, Saryono. Ia mengapresiasi pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi dan berharap keberadaannya dapat memperkuat peran pemerintah desa dalam memberikan edukasi sekaligus perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan upaya memperkuat fungsi keimigrasian hingga tingkat desa. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam pencegahan TPPO dan TPPM.

Ia juga menyoroti peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dan masyarakat. Melalui peran tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi terkait layanan keimigrasian, prosedur pengurusan paspor, hingga pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, peserta sosialisasi diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang dilakukan secara nonprosedural. Praktik semacam itu dinilai berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam jaringan perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan Desa Binaan Imigrasi sebagai sumber informasi yang valid mengenai keimigrasian dan mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai layanan keimigrasian, pencegahan TPPO, serta prosedur penempatan PMI yang sesuai ketentuan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, diikuti ramah tamah dan makan siang bersama. Secara keseluruhan, pembentukan dan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Teluk Pambang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Melalui program ini, Imigrasi berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mendukung penguatan fungsi keimigrasian sekaligus mencegah terjadinya TPPO dan TPPM di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Berita terkait