|

Imigrasi Kotamobagu Deportasi Dua WN Nigeria karena Langgar Aturan Keimigrasian

KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC, Rabu (29/4/2026), karena melanggar aturan keimigrasian. Keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, mengatakan tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

“Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan berjalan secara seimbang,” kata Ferdinan dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan dan aktivitas kedua WNA tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oscar Maitimu, mengatakan deportasi tersebut merupakan hasil dari pengawasan lapangan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

Menurut dia, proses penyelidikan hingga pemeriksaan administratif dilakukan secara cermat untuk memastikan adanya pelanggaran keimigrasian sebelum tindakan deportasi dijatuhkan.

“Tindakan deportasi merupakan langkah akhir yang diambil setelah seluruh tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dinyatakan selesai,” ujar Abraham.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Kotamobagu akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.

Proses pemulangan dua WNA tersebut dilakukan melalui jalur udara. Keduanya diberangkatkan dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai titik transit sebelum dipulangkan ke negara asal mereka, Nigeria.

Imigrasi Kotamobagu berharap tindakan ini menjadi edukasi bagi masyarakat maupun warga negara asing agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian, terutama terkait izin tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan juga menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pengawasan keimigrasian.

Berita terkait