Imigrasi Bengkalis Sosialisasikan Layanan Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Rupat
RUPAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian dengan tema layanan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di Aula Kantor Camat Rupat, Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait di wilayah Kecamatan Rupat.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Rupat Hariadi dan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Ketut Andi Natalona.
Tamu undangan yang hadir antara lain Kapolsek Rupat AKP Faisal, Kepala UPT Dukcapil Rupat Fitriani, para kepala desa dan lurah, sekdes, unsur Babinsa, serta Komandan Pos Angkatan Laut (Posal) Rupat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur wilayah terhadap layanan keimigrasian sekaligus memperkuat sinergi pengawasan orang asing.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Hendro Tri Kusumo Atmojo, dengan moderator Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian, Miftahul Ulum.
Dalam pemaparannya, Hendro menjelaskan layanan keimigrasian bagi WNI, khususnya terkait pelayanan paspor. Ia menguraikan secara rinci persyaratan permohonan paspor, jenis-jenis paspor yang tersedia, serta ketentuan biaya sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hendro menekankan pentingnya kewaspadaan aparatur desa dan instansi terkait dalam mengidentifikasi potensi keberangkatan pekerja migran nonprosedural yang berisiko menjadi korban TPPO.
Pada sesi berikutnya, dibahas pula layanan data keimigrasian yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Bengkalis berharap terjalin koordinasi yang lebih kuat antara Imigrasi dan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif.
