KJRI Penang Bantu PMI Asal NTT Peroleh Gaji Rp 420 Juta Setelah 9 Tahun Tak Dibayar
PENANG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang berhasil membantu seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) memperoleh hak gajinya yang tidak dibayarkan selama sembilan tahun oleh majikannya di Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Instagram KJRI Penang (@Indonesiainpenang). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa total gaji yang berhasil diperjuangkan mencapai 98.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 420 juta.
Kasus ini bermula pada April 2017 ketika PMI tersebut mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Penang dengan perjanjian gaji sebesar 900 ringgit Malaysia per bulan. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, hak gaji tersebut tidak pernah dibayarkan oleh majikannya.
Setelah melaporkan kasus tersebut, Tim Satuan Tugas Pelindungan WNI/PMI KJRI Penang melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak pekerja migran tersebut. Selama proses berlangsung, PMI tersebut difasilitasi dan ditempatkan di shelter atau tempat penampungan sementara milik KJRI Penang.
Melalui proses pendampingan dan negosiasi, pihak KJRI Penang akhirnya berhasil mendorong majikan untuk memenuhi kewajibannya dan membayarkan seluruh gaji yang tertunggak.
Setelah menerima haknya, PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 26 April 2026.
KJRI Penang juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut membantu proses penyelesaian kasus tersebut. Perwakilan Indonesia di Penang menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan perlindungan serta pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran, yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
